
Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.,
Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana pungutan liar kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Penutut Umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp. 687.500.000. dana tersebut terdiri atas Rp. 552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan Rp135.000.000 yang disebut diserahkan oleh tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Franky menambahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan objektif untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.



