Pencurian Genset Kapal di Watulimo, Polres Trenggalek Amankan Sejumlah Tersangka

oleh -31 Dilihat

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek membongkar jaringan pencuri genset kapal motor (KM) di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam perkara tersebut, Polres Trenggalek menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini mengungkapkan, dalam pengungkapan perkara tersebut, terdapat setidaknya tujuh laporan polisi dengan TKP yang berbeda. Senin, (23/6).

“Iya betul. Ada tiga orang tersangka yakni, DM, KM dan HSW. Ketiganya warga Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.” Ungkapnya.

Pada akhir Januari hingga Juni 2025, sejumlah Kapal Motor (KM) yang berada di perairan Watulimo , diketahui telah kehilangan mesin genset, diantaranya KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken dan KM Tegar. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Watulimo.

Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Watulimo kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka dan melakukan rangkaian penyidikan untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sejumlah genset yang merupakan hasil kejahatan, rantai besi bersama gembok dan anak kunci, tangki warna biru, kunci T dan sepeda motor.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo. 65 atau 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, pasal 482 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan pasal 480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.