Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -3 Dilihat

Polres Trenggalek – Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menangani kasus persetubuhan atau cabul yang melibatkan anak sebagai korban. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BT yang merupakan warga Kecamatan Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kapolres AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan tersangka melakukan perbuatannya dengan dalih berjanji untuk menikahi korban. Senin, (27/7).

“Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali di hotel dan kamar rumah tersangka.” Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketahui pula bahwa korban diduga mengalami kekerasan dari tersangka saat korban dan tersangka bertengkar dan sempat tak sadarkan diri. Bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah nenek tersangka yang ada di kecamatan Pule hingga kemudian dijemput oleh keluarga korban.

“Saat bertengkar, tersangka berusaha merebut HP korban dan melakukan kekerasan dengan cara mecakar dan menendang dada korban. Pihak keluarga juga sudah menghubungi tersangka dan meminta agar mengantar korban pulang, namun tidak diindahkan.” Imbuhnya.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain, sebuah handphone, kaos dan celana panjang serta sejumlah pakaian dalam.

Sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal persetubuhan atau cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Lampiran 1 Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.