
Pasca penetapan Febrie Adriansyah menjadi tersangka oleh penyidik Polri, berhembus kencang isu untuk melakukan penggantian Kapolri. Memperkuat isu tersebut muncul isu tambahan, calon pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun sudah sempat dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Republik ini, namanya isu tentu kebenarannya masih belum dapat dipertanggungjawabkan. Namun bisa juga mengandung kebenaran.
Menanggapi isu itu Prof Dr. Juanda, SH.MH. Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul Jakarta menyatakan bahwa jika isu itu menjadi kenyataan. dan terjadi penggantian Kapolri , maka secara hukum tidak ada yang salah dan itu memang yurisdiksi kompetensi Absolut Presiden.
Namun yang tidak bisa diterima hukum akal sehat kita di dalam negara hukum seperti Indonesia ini adalah mengapa terhadap Kapolri yang jelas jelas sedang berjuang dan konsisten menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memberantas korupsi harus diganti, dianggap salah atau dinilai tidak loyal dengan Presiden, ini merupakan sikap Anomali, negara hukum apa ini , sementara Presiden Prabowo sendiri dari sebelum manjabat Presiden saat kampanye dulu sampai sudah terpilih menjabat Presiden dengan selalu lantang dan tegas menyatakan Bapak Presiden Prabowo akan melawan dan memberantas korupsi, korupsi itu musuh rakyat oleh karena itu bila perlu akan mengejar para koruptor koruptor itu sampai ke antartika. Bahkan siap mati untuk membela kepentingan rakyat. Demikian semangat dan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas Korupsi.
Prof Juanda, merasa aneh dan tidak percaya jika Presiden melakukan penggantian Kapolri di saat saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya tegak lurus melaksanakan arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi, apalagi kasus dugaan korupsi ini sangat besar nilainya dan tersangkanya adalah eks pejabat tinggi penegak hukum yang sangat strategis. Apa yang dilakukan Kapolri tersebut sepantasnya atau selayaknya Presiden memberikan dukungan penuh dan memberikan penghargaan sebagai prestasi. Sebab sudah barang tentu untuk.membongkar kasus ini sebesar ini tidaklah gampang dan harus memiliki ketangguhan mental yang prima serta didukung tingkat profesionalitas dan alat bukti yang kuat secara hukum.
Jika isu penggantian Kapolri dihembus oleh pihak pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat ditetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentu Kapolri dan jajarannya tidak perlu ragu dan mundur dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Rakyat pasti mendukung dan selalu bersama sama Kapolri dan Penegak hukum lainnya untuk melawan Korupsi dan kita berharap saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan, rakyat menanti itu dan pasti mengawal kasus ini sampai tuntas. jelas Prof Juanda Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengakhiri.






