Polres Trenggalek – Jajaran kepolisian sukses membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah kasus Narkotika dan Okerbaya berhasil diungkap berikut dengan tersangka dan barang bukti.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres mengungkapkan, sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Agustus 2026, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus. Kamis, (27/8).
“2 Kasus merupakan TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L.” Ungkapnya.
Dari keseluruhan kasus tersebut lanjut AKBP Rizky, petugas mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka dengan rincian, 2 tersangka TO masing-masing kasus Narkotika dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, 10 tersangka lainnya adalah kasus non TO (Narkotika) terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Pihaknya menerangkan, jika dibandingkan dengan operasi yang sama tahun sebelumnya, angka pengungkapan kasus mengalami kenaikan sebesar 28,5%. Dari 7 kasus di tahun 2025 menjadi 9 kasus di tahun 2026.
“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan.” Imbuhnya.
Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Untuk perkara narkotika, sejumlah tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati.
Sementara terhadap tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan untuk perkara sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKBP Rizky menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba dan tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan kabupaten Trenggalek zero penyalagunaan Narkoba.” Pungkasnya.





