Tanggap Darurat Karhutla, Polres Ngawi Amankan Pria Asal Blora yang Bakar Lahan

oleh -31 Dilihat


NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pria tersebut ditangkap lantaran diduga kuat melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1 yang masuk wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jatim.

Aksi nekat pelaku dinilai sangat berbahaya karena memicu potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Upaya tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kelestarian hutan dan mencegah bencana asap.

“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” jelas AKP Pras Ardinata melalui keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Ngawi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melaksanakan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang memotong kayu jati sekaligus melakukan pembakaran. Di lokasi ditemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api, sisa kayu yang terbakar, serta alat pertanian yang digunakan untuk membabat semak belukar.

Kasat Reskrim Polres Ngawi menambahkan, modus operandi pelaku adalah membakar serasah dan rumput kering agar proses pembersihan lahan berjalan instan dan murah demi kepentingan pribadi.

“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,” tegas AKP Ardinata.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk tidak sekali-kali memicu titik api atau menggunakan metode bakar dalam mengolah lahan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.