HADAPI KOMPLEKSITAS PERKARA TPPU, DR. WINDHU SUGIARTO BAHAS PENELUSURAN HINGGA PENYELESAIAN ASET

oleh -20 Dilihat

Depok — Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU dan PPT PPATK di Depok, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dr. Windhu menyampaikan materi “Pemulihan Aset dalam Perkara TPPU.”

 

Dalam pemaparannya, Dr. Windhu menjelaskan pentingnya pergeseran paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menuju follow the money, dengan menitikberatkan pada upaya menelusuri dan memulihkan hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut mencakup penelusuran, perampasan, pengelolaan, pengamanan, hingga penyelesaian aset.

 

Dr. Windhu menguraikan lima tahapan utama pemulihan aset, yaitu asset tracing, asset forfeiture, pengelolaan aset, pengamanan aset, serta penyelesaian atau pengembalian aset. Penyelesaian aset tidak hanya dilakukan melalui pelelangan, tetapi dapat berupa penggunaan, hibah, pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.

 

Dalam perkara TPPU, proses pemulihan aset dapat dilakukan sejak tahap penyidikan, pemeriksaan di persidangan, pelaksanaan putusan hingga penyelesaian akhir aset. Materi tersebut juga menjelaskan peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung proses pemulihan aset secara terintegrasi.

 

Selain itu, Dr. Windhu membahas persoalan commingled assets, yaitu aset hasil tindak pidana yang telah bercampur dengan harta yang berasal dari sumber yang sah. Dalam kondisi tersebut diperlukan metode tertentu untuk menentukan pemisahan aset  melalui Lowest Intermediate Balance Rule, Direct Tracing, Proportionate Share, dan Value Appreciation Analysis.

 

Materi juga membahas mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU, termasuk penerapan pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang. Dalam kerangka tersebut, penuntut umum tetap membuktikan unsur tindak pidana, sementara terdakwa diberikan ruang untuk membuktikan mengenai asal-usul harta kekayaan yang dipersoalkan.

 

Lebih lanjut, Dr. Windhu menyampaikan pentingnya kerja sama internasional dalam penelusuran dan pemulihan aset yang berada di yurisdiksi negara lain. Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) serta jaringan kerja sama internasional informal melalui CARIN dan ARIN-AP menjadi bagian penting dalam mendukung proses tersebut.

 

Dalam penutup paparannya, Dr. Windhu mengharap dukungan para hakim apabila menangani perkara yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset agar pertimbangan dan amar putusannya memberi ketegasan terkait status benda sitaan atau barang bukti atau aset yang telah disita tersebut apakah dirampas untuk negara, dikembalikan kepada korban atau yang berhak atau dimusnahkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemulihan aset.

No More Posts Available.

No more pages to load.