Perkuat Kapasitas Calon Jaksa, Dr. Windhu Sugiarto Bedah Teknik Pemulihan Aset dalam PPPJ Angkatan LXXXIII

oleh -17 Dilihat

JAKARTA – Guna membentuk sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan yang profesional, disiplin, serta berintegritas dalam mendukung upaya pemulihan aset, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar mata diklat Laboratorium Hukum Praktik Keterampilan Pemulihan Aset pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026.

Dalam program pendidikan tersebut, Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., didampingi satgas Wandy SH mengampu modul bertajuk Praktik Pemulihan Aset dengan alokasi 58 Jam Pelajaran (JP). Jaksa yang kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tersebut membekali para calon jaksa dengan pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis operasional penanganan aset.

Latar belakang akademis doktoral dari Universitas Airlangga serta pengalamannya di bidang pemulihan aset menjadi bekal dalam menyampaikan materi yang memadukan pemahaman konseptual dan praktik. Melalui metode pembelajaran berbasis kompetensi bidang dan laboratorium hukum praktik keterampilan, pria kelahiran Surabaya tersebut mengasah kemampuan analisis calon jaksa dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan hukum menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion).

Dihadapan para calon jaksa, Dr. Windhu membedah delapan pokok bahasan teknis operasional, meliputi teknik dan praktik penyusunan nota pendapat terhadap benda sitaan dan barang bukti pascapenyerahan dari penyidik kepada penuntut umum; teknik menentukan tuntutan terhadap benda sitaan dan barang bukti; teknik dan praktik penelusuran aset; prapenyitaan aset; pengamanan aset; pemeliharaan aset; lelang aset; serta pengembalian aset.

Rangkaian materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman calon jaksa terhadap penanganan aset dalam berbagai tahapan proses hukum. Melalui penguasaan aspek teknis dan analisis hukum yang sistematis, peserta diharapkan mampu menentukan langkah penanganan aset secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek akuntabilitas dalam setiap tindakan.

Pembekalan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemulihan aset dalam mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan. Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak pelaku pidana, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan serta hak-hak korban maupun pihak yang berhak dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum.

Dengan kompetensi tersebut, para calon jaksa diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Melalui pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel, upaya penegakan hukum diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pemulihan hak pihak yang berhak sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.