Polres Trenggalek – Saat anggota kepolisian siap melepas masa lajang, wajib mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Sidang ini digelar untuk mengetahui kesiapan sebelum melangsungkan pernikahan.
Dalam sidang ini, dihadirkan pasangan calon mempelai, kedua orang tua atau wali beserta keluarga masing-masing. Perangkat sidang kemudian akan memeriksa kelengkapan administrasi serta memberikan petuah dan arahan terkait dengan membina rumah tangga, hak dan kewajiban maupun aturan yang mengikat setelah berkeluarga.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E. M.M. menuturkan, hari ini pihaknya telah memimpin sidang BP4R untuk dua orang anggota yakni Briptu Ahmad Ansori yang merupakan anggota Polsek Panggul dan Bripda Benni Maulana Azhari, anggota Polsek Watulimo. Selasa, (3/6).
“Iya benar. Ada dua anggota yang hari ini menjalani sidang BP4R. Sidang ini adalah salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Herlinarto menuturkan, seorang anggota Polri setengah hidupnya adalah milik negara dan setengahnya lagi untuk keluarga. Maka dari itu, harus saling memahami satu sama lain. Istri harus mengetahui dan memahami tugas suami. Demikian pula sebaliknya.
“Tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Saya berpesan kepada semuanya harus selalu jujur kepada pasangan.” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasikum Iptu Hanik Setiyo Budi S.H. yang juga turut hadir dalam sidang tersebut menekankan, sebagai keluarga besar Polri harus bisa menjaga diri dan nama baik organisasi serta tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Jalankan peran masing-masing dengan baik. Hindari perselisihan, perilaku yang bisa menurunkan citra Polri di tengah masyarakat. Pahami betul apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri nanti.” Ucapnya.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas serta penetapan hasil putusan sidang oleh Ketua sidang.