SURABAYA, BERITABAIKJATIM.COM-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 8 Mei 2025 lalu membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia jenis Sianida di pergudangan Surabaya dan Pasuruan.
Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) Steven Sinugroho bersama 10 orang lainnya sempat diperiksa intensif oleh tim Bareskrim Polri.
Dikutip dari memorandum.co.id, dari hasil penyelidikan, justru ayah dari Steven, Sugiarto Sinugroho selaku Direktur Utama PT SHC yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia Dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Menariknya, barang bukti barang kimia berbahaya jenis sianida sebanyak 9.980 drum dengan berat total 400 ton senilai kurang lebih Rp 59 miliar masih berada di gudang penyimpanan. Bagaimana sebenarnya nasib barang bukti tersebut? Mengingat barang kimia tersebut mempunyai masa expired setahun.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudho Wisnu Andiko dikutip dari memorandum.co.id belum memberikan respons.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Subdit I Tipidter Polda Jatim menggerebek dua gudang cairan berbahaya sianida. Kedua gudang masing-masing di Pergudangan Margomulyo Indah dan Pergudangan di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifuddin menjelaskan, jika pengungkapan ini berawal dari informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida). Dalam informasi itu, penjualan dilakukan Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).