Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Lima Korporasi dalam Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng

oleh -9 Dilihat

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 17 Juni 2025, resmi menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619. Dana jumbo ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan ini merupakan babak baru setelah lima korporasi terdakwa mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. Lima korporasi tersebut adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima perusahaan ini sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya Kasasi Tetap Berjalan Meski Ada Putusan Lepas

Meski sempat ada “angin segar” bagi para terdakwa, di mana Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Kejagung tak tinggal diam. Penuntut Umum segera mengajukan kasasi, dan proses ini masih berjalan hingga kini.

“Penyitaan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya, terutama untuk kepentingan pemeriksaan kasasi yang sedang berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan persnya.

Kerugian Negara Rp11,8 Triliun dan Pengembalian Dana

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Jumlah ini mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara.

Rincian kerugian per korporasi adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78

Menariknya, pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi terdakwa telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri. Ini menjadi dasar penyitaan yang dilakukan Kejagung.

Uang Sitaan Akan Jadi Pertimbangan Hakim Agung di Kasasi

Penyitaan dana ini dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025. Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dan dilakukan di tingkat penuntutan untuk mendukung pemeriksaan kasasi.

“Setelah penyitaan ini, kami akan mengajukan tambahan memori kasasi. Uang yang telah kami sita ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi, tujuannya agar menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim Agung yang memeriksa Kasasi,” jelas Dr. Harli Siregar. “Khususnya terkait sejumlah uang tersebut ‘dikompensasikan’ untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi.”

Langkah Kejagung ini menunjukkan komitmen kuat dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan. Perkembangan kasus ini masih patut dinanti, terutama keputusan dari tingkat kasasi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.