Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek, Dua Residivis Ditangkap Polres Trenggalek

oleh -133 Dilihat

Polres Trenggalek – Dua orang residivis asal Sawahan Kota Surabaya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Pasalnya, kedua pria berinisial AR dan DR ini diduga telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini menuturkan, penangkapan para tersangka Curanmor dengan TKP di depan toko fotocopy kelurahan Kelutan Trenggalek tersebut relatif cukup cepat. Hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. Senin, (23/6).

“Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin tersangka berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya.” Ujarnya.

AKBP Ridwan menerangkan, peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada didalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.

Merasa curiga, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek.

“Atas perbuatannya, kepada tersangka akmi jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.