Polres Trenggalek Ungkap Motif Pencurian Mesin Diesel Traktor di Karangan

oleh -148 Dilihat

Polres Trenggalek – Seorang pria berinisial EM asal Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini diduga kuat telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Trenggalek. Senin, (23/6).

“Kejadian bermula ketika tersangka tidak memiliki uang dan berencana mencari barang untuk dicuri dan dijual. Sasarannya di wilayah Kecamatan Karangan.” Ungkapnya.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka berkeliling di desa Karangan. Saat melintas, ia melihat mesin diesel traktor yang tergeletak di samping rumah warga. Tak mau berlama-lama, tersangka memarkirkan kendaraan di pinggir jalan raya dan mempreteli mesin dari kerangkanya.

Naasnya, saat akan membawa kabur, aksi tersebut dipergoki oleh pemilik rumah dan warga. Alhasil, tersangka langsung digelandang ke Polsek Karangan dan diteruskan ke Satreskrim Polres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, dikatehui bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan yang sama yakni di desa Kedungsigit Karangan, kemudian di desa Jati sebanyak dua kali dan di Kantor BPP pertanian Karangan juga sebanyak dua kali.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.