Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi, Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep Masuk Tahap Penyidikan

oleh -9 Dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Kejati Jatim resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Langkah tegas itu ditandai dengan penggeledahan di delapan lokasi berbeda pada Selasa (8/7/2025), yakni enam titik di wilayah Sumenep dan dua lainnya di Surabaya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan usai dilakukan ekspose perkara pada 7 Juli 2025. “Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Saiful dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: Print-1052/M.5/F9.2/07/2025. Tim penyidik kemudian melakukan operasi penggeledahan serentak untuk mencari dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di Sumenep, penggeledahan menyasar enam rumah milik pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini. Dari lokasi tersebut, tim menemukan berbagai dokumen kegiatan BSPS, perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop, hingga rekaman suara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Tak hanya di Sumenep, penggeledahan juga dilakukan di dua titik di Kota Surabaya yang diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.

Kasus ini pertama kali mencuat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Jatim nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Dalam tahap penyelidikan, sebanyak 250 saksi telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Sumenep dan Islamic Center Sumenep. Tim penyidik juga turun langsung ke desa-desa untuk mengecek kebenaran data para penerima bantuan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan/Usaha Dagang, hingga tenaga fasilitator lapangan. Hari ini, Kejati Jatim kembali memeriksa 15 kepala desa terkait keterlibatan mereka dalam program ini.

Saiful Bahri menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi penyidikan. “Kami menghimbau agar saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan menyampaikan keterangan sesuai fakta,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang memberikan keterangan palsu atau menghalangi jalannya penyidikan. “Sesuai Pasal 22 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelanggaran terhadap proses hukum akan dikenai sanksi pidana,” tegas Saiful.

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu. Di Kabupaten Sumenep, alokasi anggaran mencapai Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah. Setiap penerima bantuan mendapat Rp 20 juta, yang terdiri atas Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang.

Namun, menurut Saiful, dalam praktiknya dana tersebut diduga mengalami pemotongan antara Rp 4 hingga Rp 5 juta. “Sebanyak Rp 4 juta disebut untuk biaya kegiatan dan Rp 1 juta untuk administrasi. Tidak semuanya dipotong, tapi rata-rata seperti itu,” pungkasnya.

Penyidikan pun terus berlanjut, dan Kejati Jatim memastikan akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.