Gelar Polantas Menyapa, Kasatlantas Trenggalek Turun Tangan Edukasi Sopir Angkutan Barang

oleh -75 Dilihat

Polres Trenggalek – Upaya jajaran kepolisian dalam mewujudkan Kamtibselcarlantas terus digencarkan. Edukasi dan sosialisasi kerap dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang arti penting tertib berlalu lintas.

Untuk mendukung hal tersebut, Satlantas Polres Trenggalek memilih cara yang sedikit berbeda. Bukan dengan acara formal tetapi lebih kepada pendekatan secara langsung dengan menyapa dan berbincang dengan kelompok rentan yang kerap bersinggungan dengan aktivitas di jalan raya.

Salah Satunya adalah para sopir angkutan tambang atau galian C yang berada tepatnya di Desa Sukorejo Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Rabu, (9/7).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. yang kebetulan hadir dan memimpin langsung kegiatan tersebut menuturkan, edukasi dan sosialisasi merupakan rangkaian dari program `Polantas Menyapa` yang memang sudah rutin dilakukan.

“Iya betul. Hari ini sasaran kita adalah para pengemudi truk, terutama yang beraktivitas membawa atau mengangkut material tambang berupa tanah atau batu. Ini sengaja kita pilih dengan pertimbangan tingkat aktivitas di jalan raya yang relatif tinggi.” Ujarnya.

Lebih lanjut AKP Sony mengatakan, berdasarkan data analisa dan evaluasi tahun 2024 yang lalu, angka pelanggaran maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang juga cukup mendominasi.

Pada tahun 2024 tercatat sedikitnya 47 kali kecelakaan dan 209 pelanggaran yang melibatkan angkutan barang. Kemudian, jika dilihat dari data Operasi Keselamatan tahun 2025 yang digelar selama 14 hari, tercatat 17 kali pelanggaran. Angka ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang hanya 4 kali.

“Beberapa hal yang kami sampaikan diantaranya adalah soal kepatuhan terhadap aturan berkendara terutama pelanggaran Over Dimension Over Load atau Odol.” Imbuhnya.

Kendaraan Over Dimension Over Load memiliki sejumlah risiko diantaranya dapat menyebabkan kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

“Dalam waktu dekat kita juga akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Kita harap masyarakat khususnya para Sopir selalu mentaati aturan dan memprioritaskan keselamatan saat berkendara.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.