Pimpin Latpraops Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Harap Kesadaran Kolektif Masyarakat Semakin Meningkat

oleh -12 Dilihat

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menggelar Latihan Pra Operasi atau Latpraops Patuh Semeru 2025. Latpraops ini diikuti oleh segenap personel yang terlibat dalam operasi yang merupakan anggota dari berbagai Satgas yang telah dibentuk sebelumnya. Senin, (14/7).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. yang juga merangkap sebagai Kaopsres Operasi Patuh Semeru 2025 menegaskan Latpraops sengajaga digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah bertindak kolaboratif antar Satgas.

“Agar visi, misi dan tujuan operasi dapat berhasil optimal.” Ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 tidak hanya berorientasi pada penindakan semata tetap juga mengedukasi agar kesadaran kolektif tertib berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.

“Oleh sebab itu saya minta agar seluruh anggota yang terlibat benar-benar serius. Komunikasi antar Satgas sangat penting agar ada keselarasan langkah satu sama lain untuk kemudian di evaluasi setiap harinya.” Imbuhnya.

Meski personel yang dilibatkan dalam opeerasi sangat terbatas, namun pihaknya meminta semua anggota turut ambil bagian, termasuk Polsek jajaran dengan melakukan operasi imbangan sesuai dengan karakter dan kerawanan masing-masing wilayah.

“Harus ada perbuahan perlaku berkendara yang semakin baik dari sebelum dan sesudah operasi.” Imbuhnya.

Dalam Latrpraops ini, masing-masing Kasatgas memaparkan dan menjelaskan tentang rencana kegiatan selama duaa pekan kedepan berikut upaya dan langkah yang akan dilakukan demi mendukung dan mensukseskan operasi.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan sedikitnya 58 personel yang terbagi dalam beberapa Satgas diantaranya Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.

Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepata serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Selai itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

No More Posts Available.

No more pages to load.