Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek Kombinasikan Metode Edukasi dan Penindakan

oleh -21 Dilihat

Polres Trengggalek – Memasuki hari ke-dua sejak berlakunya Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan ini, sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring petugas dan diberikan tindakan baik berupa teguran maupun Tilang. Selasa, (15/7).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. dalam penertiban yang digelar tepat didepan Agropark atau simpang tiga Widowati ini, disamping melakukan penindakan tegas, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada pengendara.

“Iya betul. Kita kombinasikan antara pola preemtif, preventif sekaligus represif atau penegakan hukum. Penindakan tegas bagi pelanggar dibarengi dengan edukasi agar tidak terulang. Kita juga bagikan leaflet yang berisi tips berkendara yang aman dan berkeselamatan kepada pengguna jalan.” Ungkapnya.

Dalam penertian kali ini, petugas menindak sedikitnya 115 pelanggar. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM dan masih dibawah umur. Hal ini sesuai dengan sasaran prioritas dari Operasi Patuh Semeru 2025.

Menyikapi hal tersebut, AKP Sony mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak itu sendiri.

“Ini adalah bagian dari peran kita untuk melindungi anak-anak dan menyongsong Indonesia emas, menumbuhkan kesadaran kolektif tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas`.

Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Selai itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.

No More Posts Available.

No more pages to load.