Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek punya cara yang sedikit berbeda dalam mensukseskan Operasi Patuh Semeru 2025. Disamping penindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengendara maupun pengguna jalan. Rabu, (16/7).
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan pamflet pada titik-titik padat aktivitas terutama pada ruas jalan lingkar kota Trenggalek. Bahkan, petugas juga blusukan ke dalam pasar hingga pemukiman penduduk.
Bukan itu saja, petugas juga menempelkan stiker kepada sejumlah kendaraan yang secara nyata telah berkontribusi positif dengan mentaati aturan berlalu lintas. Mulai dari surat-surat kendaraan hingga kelengkapan keselamatan berkendara.
Kaapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H., kegiatan yang dimotori oleh Satgas Preemtif tersebut, selain pangguna jalan juga menyasar kelompok masyarakat rentan yang memang secara profesi banyak bersinggungan dengan lalu lintas dan jalan raya.
“Hari ini sudah memasuki hari ke-3 Operasi Patuh Semeru 2025. Penindakan dan penegakan hukum tetap kita lakukan baik stationer maupun mobile. Demikian pula edukasi dan sosialisasi, kita gencarkan agar kesadaran kolektif masyarakat tentunag pentingnya keselamatan berkendara semakin terbentuk.” Ungkapnya.
Penyebaran pamflet itu sendiri digelar di sepanjang jalan nasional mulai dari Dureanan hingga lingkar kota. Di tiap-tiap simpang atau traffic light, petugas akan berhenti sejenak dan membagikan pamflet. Termasuk diantaranya adalah menyasar tukang ojek dan pedagang.
“Total ada 300 lembar pamflet da stiker yang kita siapkan.” Ucapnya.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas`.
Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
Selai itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.