Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menggelar sidang agenda tuntutan terhadap dua terdakwa, Guntual Laremba bin Abdullah (Terdakwa I) dan Tutik Rahayu binti Haji Matari (Terdakwa II), yang merupakan mantan pasangan suami istri berprofesi pengacara. Keduanya dituntut pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Guntur Arief Witjaksono.
Perkara pidana ini menjadi sorotan lantaran durasi persidangan yang sangat panjang, berlangsung sejak September 2021 hingga Juli 2025, atau hampir lima tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (21/7).
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan kedua terdakwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dibacakan pada 29 Juni 2018. Mereka diduga melontarkan kalimat-kalimat yang menjelek-jelekkan institusi pengadilan di dalam dan di luar ruang sidang.
Selain itu, Terdakwa I, Guntual, pada tanggal 29 Juni 2018 juga diduga mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa status di akun Facebook miliknya, yang berisi tuduhan adanya praktik mafia hukum dan suap di pengadilan.
Kejati Jatim: Keberatan Terdakwa dan Fatwa MA Penyebab Lamanya Sidang
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto SH MH, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh penundaan dari JPU, melainkan serangkaian keberatan yang diajukan oleh terdakwa ketika perkaranya di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo sekitar bulan Juni 2021.
Adapun keberatan terdakwa dikarenakan locus dan tempus di PN Sidoarjo dan pelapornya juga dari PN Sidoarjo, sehingga terdakwa menganggap bahwa peradilan tidak fair dan akhirnya mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung RI supaya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri lainnya.
Pada sekitar bulan Juli atau Agustus 2021 turun fatwa dari Mahkamah Agung RI bahwa persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Majelis Hakim PN. Sidoarjo mengeluarkan penetapan dan menentukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU akhirnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada bulan September 2021.
Proses persidangan di PN. Surabaya dengan agenda mulai dari Dakwaan, Eksepsi yang ditolak dan putusan sela yang pada pokoknya melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ketika JPU menghadirkan saksi An. Jitu Nova Wardoyo (dulunya adalah Sekretaris PN. Sidoarjo yang pindah tugas menjadi Sekretaris PN. Surabaya), maka terdakwa kembali keberatan atas saksi yang dihadirkan karena saksi tersebut adalah Sekretaris PN. Sidoarjo, sehingga Majelis Hakim PN. Surabaya mempersilahkan kepada terdakwa apabila merasa keberatan agar mengajukan fatwa lagi ke Mahkamah Agung RI, dan akhirnya sidang ditunda sampai batas waktu yg tidak dapat ditentukan (menunggu fatwa dari MA).
Sekitar bulan Maret 2025, JPU menerima penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Surabaya No. 1718 untuk melanjutkan kembali persidangan terdakwa Guntual dan Tutik dengan acara pemeriksaan saksi maupun ahli. Dan pada hari ini tgl 21 Juli 2025 telah dilaksanakan persidangan di PN. Surabaya dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ” ujar Windhu pada Senin (21/7) malam.
“Jadi lamanya persidangan tersebut karena adanya keberatan dari terdakwa dan menunggu Fatwa Mahkamah Agung RI,” tegas Windhu.(*)