Kejaksaan Negeri Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Biopori

oleh -10 Dilihat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembuatan biopori. Proyek ini bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Imam Sutopo, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.

Hal ini telah memenuhi minimal dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP. Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial YA, WS, dan HG. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp344.428.045,-.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya kami memberantas korupsi di Tuban,” tegas Imam Sutopo. “Kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proyek biopori ini.”

Dalam pelaksanaan proyek ini, tersangka YA diketahui meminjam perusahaan milik WS untuk mengikuti proses tender. Sebagai imbalannya, YA menjanjikan 2,5% dari nilai kontrak kepada WS.

Setelah memenangkan tender, proyek tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa kontrak kepada HG. Namun, dalam realisasinya, proyek tidak diselesaikan sesuai spesifikasi. Hasil penyidikan mengungkap bahwa dari 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak terealisasi.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Penahanan dan Komitmen Penegakan Hukum

Seiring dengan penetapan status tersangka, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap YA, WS, dan HG. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut serta untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun risiko ketidakkooperatifan para tersangka.

“Kami berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini secara profesional dan terbuka,” tambah Imam Sutopo. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana ini.”

Penanganan perkara ini merupakan bentuk nyata implementasi penegakan hukum dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.