Skandal Korupsi Rusunawa Sidoarjo, 4 Eks Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 9,75 M

oleh -17 Dilihat

Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang selama ini menjadi “bom waktu” akhirnya meledak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi menetapkan empat mantan pejabat sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru. Tak main-main, kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp 9,75 miliar.

Dua dari empat tersangka bahkan langsung dijebloskan ke tahanan. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo. Skandal korupsi ini diduga berlangsung selama 14 tahun penuh, yaitu sejak 2008 hingga 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS. Ironisnya, dua di antaranya masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. DP saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sementara HS merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo.

Tiga Mantan Bupati Ikut Diperiksa, Termasuk yang Terjerat Kasus Korupsi Lain

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo terkait perkara ini. Mereka adalah WH, SI, dan AM.

“Kami juga sudah memeriksa 3 mantan kepala daerah Sidoarjo, inisial WH, SI, dan juga AM,” ujar Jhon Franky.

Dari ketiga nama tersebut, hanya WH yang dipanggil langsung ke kantor Kejari Sidoarjo untuk dimintai keterangan. Sedangkan SI dan AM diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena saat ini tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dan gratifikasi yang berbeda.

“Kita sudah mintai keterangan baik yang menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama), kemudian kepala daerah juga yang meneruskan pemerintahan dalam skop atau ruang lingkup waktu rusun ini masih dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.

Namun, sejauh ini ketiga mantan kepala daerah tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Sementara kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk kami tentukan, tapi tidak menutup kemungkinan. Intinya, kita dalam menangani perkara ini akan objektif,” tegas Jhon Franky menutup keterangannya.

Kejari Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya. Publik Sidoarjo kini menanti, akankah kasus ini menyeret nama-nama besar lainnya?

No More Posts Available.

No more pages to load.