Kurang dari 24 Jam, Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Curanmor di Salamrejo

oleh -199 Dilihat

Polres Trenggalek – Seorang pemuda tanggung diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di Alun-alun Trenggalek. Pasalnya pria berinisial RP yang merupakan warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curanmor pada beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini menerangkan, peristiwa Curanmor tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek pada tanggal 9 Juli 2025. Selasa, (29/7).

“TKP di area persawahan desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.” Ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RP mengaku kehabisan uang untuk pulang dan berjalan kaki ke arah Ponorogo setelah sebelumnya merantau di Kalimantan. Saat melintas di TKP, tersangka melihat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Mengetahui kunci masih menancap di jok motor, tersangka langsung membawa kabur keliling Trenggalek.

Menerima laporan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sejumlah anggota disebar ke beberapa titik untuk mencari dan mengejar tersangka.

Tak sampai 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka RP yang saat itu sedang bermain handphone di salah satu gazebo di Alun-alun Trenggalek lengkap berikut satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah BPKB dan STNK, hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor. Sedangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami imbau kepada masyarakat luas, apabila meninggalkan kendaraan bermotor, seyogyanya dipastikan keamanannya dan jangan sampai kunci ditinggal begitu saja untuk menghindari terjadinya pencurian

No More Posts Available.

No more pages to load.