Polres Trenggalek Gulung Sindikat Penipuan Online, Kejar hingga Luar Pulau

oleh -228 Dilihat

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek sukses menggulung sindikat tindak pidana siber manipulasi dokumen eletronik atau penipuan online terhadap warga Trenggalek yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M.  dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Selasa, (29/7).

“Tersangka atas nama JN, berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Talang Jaya, kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.” Ungkapnya.

Peristiwa tersebut berawal dari korban yang merupakan warga kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek melihat iklan mengatasnamakan bank BNI di akun Facebook pribadinya. Dalam Iklan tersebut dijelaskan bahwa bank BNI sedang menggelar undian berhadiah mobil.Korban kemudian menekan tombol iklan dan mengisi semua yang tertera dalam link tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebanyak dua kali. Yang bertama senilai Rp. 3.333.333,- dan yang kedua Rp. 2.999.999,- melalui sebuah akun virtual. Merasa ada yang janggal, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyeldiikan dan pendalaman serta melakukan pengejaran sampai ke luar pulau hingga berhasil menangkap tersangka.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelalaian korban.” Tambahnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya print out percakapan aplikasi perpesanan WhatsApp, rekening koran dan bukti transfer. Sementara dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit telepon pintar beserta sim card.

Sementara terhadap tersangka, dijerat pasal Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Subs pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 milyar.

No More Posts Available.

No more pages to load.