Polres Trenggalek – Masyarakat mungkin sudah cukup familier dengan istilah “trotoar” ataupun “bahu jalan”. Namun demikian, sering kali dijumpai pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk keperluan lain yang bukan peruntukannya. Padahal sudah ada regulasi yang mengatur berikut sanksi bagi pelanggar. Tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek.
Fenomena ini umum terlihat pada ruas jalan yang terbilang ramai atau memiliki nilai strategis dan berdekatan dengan pusat aktivitas masyarakat. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari parkir liar, PKL maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu pengguna jalan.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan secara jelas bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya.
Pasal 131 ayat (1) secara gamblang menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan trotoar termasuk di dalamnya.
Kemudian pasal 275 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dapat dipidana paling lambat 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagaimana dengan bahu jalan? Bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Bahu jalan biasanya terletak di sisi kiri jalan dan memiliki lebar setidaknya 2,5-3,5 meter. Bahu jalan ini berfungsi sebagai akses darurat bagi petugas maupun pengguna jalan.
Sama halnya seperti trotoar. Bahu jalan tidak diperkenankan untuk aktivitas lain yang dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan seperti parkir sembarangan, menumpuk barang atau material, berdagang dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan adalah Pasal 274 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Disamping itu, pasal 287 Ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.