Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

oleh -8 Dilihat


JATIM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini untuk terus memperkuat sinergisitas antara umara serta ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam negeri.

“Kami mewakili institusi polri tentunya selalu berusaha bahwa Polri selalu bersama-sama dan dekat dengan ulama. Karena bagi kami, umara dan ulama adalah penjaga utama terkait dengan masalah kamtibmas di dalam negeri dan penjaga utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mengungkapkan bahwa, seluruh jajarannya telah diinstruksikan untuk memperkuat tali silaturahmi maupun sinergisitas dengan ulama, tokoh agama hingga tokoh masyarakat.

“Oleh karena itu tentunya dimana-mana saya selalu mengingatkan kepada anggota-anggota kami untuk selalu bersilaturahmi dan dekat dengan para tokoh baik yang di tingkat Mabes, di tingkat Polda, di tingkat Polres, maupun di tingkat Polsek bahkan sampai tingkat desa,” ujar Sigit.

Instruksi tersebut, menurut Sigit, menjadi sangat penting. Mengingat, tugas pokok Kepolisian dalam menjaga kamtibmas akan semakin berat apabila tidak didukung oleh ulama maupun tokoh agama dan masyarakat.

“Sekaligus karena kami meyakini dan sangat percaya bahwa tanpa dibantu, tanpa didukung oleh para ulama, maka pekerjaan kami akan menjadi sangat berat,” ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada para ulama untuk memberikan nasihat maupun masukan kepada seluruh jajaran Kepolisian. Menurutnya, hal itu bisa menjadi semangat dan motivasi guna menjalankan tugas yang jauh lebih baik ke depannya.

“Kami sekaligus titip apabila ada anak-anak buah kami, anggota kami yang sowan bersilahturahmi, mohon untuk bisa diterima dan apabila ada yang kurang mohon untuk diberikan nasihat. Karena kami yakin bahwa nasihat ulama sangat penting buat kekuatan dan motivasi bagi kami semua di dalam hal kami memberikan pengabdian kepada masyarakat,” tutup Sigit.
[17:27, 8/5/2025] HP KASI HUMAS: Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM

Jakarta. Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM. Sehingga, penetapan tersangka pun dilakukan atas S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Selasa (5/8/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri.

Disampaikannya, petugas pengambil contoh PPC Kementan AI di satu lokasi di kantor Gudang PT PIM di Serang, Banten. Selanjutnya, melakukan uji laboratoris di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian terhadap barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Dari hasil tersebut, ditemukan fakta-fakta penyidikan bahwa ditemukan adanya beras premium merk Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang didapat dari beberapa lokasi pasar tradisional dan ritel modern,” ungkapnya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ujarnya, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras. Selanjutnya, tidak ada arahan khusus dari Direksi Korporasi PT PIM untuk memastikan terjaminnya standar mutu beras sesuai dengan ketentuan.

“Bahkan setelah adanya pertemuan dari penyidik, telah dilakukan teguran tertulis dan permintaan klarifikasi pada tanggal 8 Juli 2025 yang lalu, pihak Direksi hanya menanyakan secara lisan kepada manajer factory dan tidak ada upaya perbaikan terhadap ketemuan tersebut,” ungkapnya.

Fakta lain, ujarnya, ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.

“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.