Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi/gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, kepada tim Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. “Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dimulai sejak 4 Desember 2023 hingga Januari 2025,” ujar Windhu.
Kronologi dan Barang Bukti
Perkara ini menjerat tersangka berinisial GSP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016-2022. Dalam kurun waktu tersebut, GSP diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar.
“Uang tersebut diterima oleh tersangka GSP dalam jabatannya, dan penerimaan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tugas dan kewenangannya,” jelas Windhu.
Selain itu, penyidik menemukan adanya upaya penyamaran uang hasil gratifikasi tersebut. Uang disetorkan ke rekening pribadi GSP, lalu dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk. Selama proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 32 orang saksi, serta menyita uang tunai sebesar Rp3,6 miliar beserta barang bukti lainnya.
GSP dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Pertama, Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya tahap II, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kini beralih ke Penuntut Umum.
“Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas untuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Windhu.
Proses hukum ini menjadi bukti komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas pejabat publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih.