Kejati Jatim Tahan 2 Tersangka Korupsi Belanja Hibah Dinas Pendidikan Jatim

oleh -36 Dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, menyatakan bahwa kedua tersangka yang ditahan berinisial H, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami kumpulkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025,” kata Windhu.

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini berpusat pada anggaran belanja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017, yang mencakup belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal sebesar Rp107,8 miliar.

Menurut Windhu, skenario korupsi dimulai saat mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, berinisial SR, memperkenalkan tersangka JT kepada H. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan seluruh kegiatan.

Selanjutnya, H dan JT diduga melakukan rekayasa pengadaan. JT menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa menganalisis kebutuhan sebenarnya dari sekolah penerima. “Harga dan jenis barang ditentukan berdasarkan stok yang sudah tersedia pada tersangka JT,” jelas Windhu.

Proses pengadaan kemudian dikondisikan melalui lelang, di mana perusahaan-perusahaan di bawah kendali JT dimenangkan. Akibatnya, barang-barang seperti alat peraga yang disalurkan ke 44 SMK Swasta dan 61 SMK Negeri tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.

Perbuatan kedua tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp179.975.000.000. Angka ini masih dalam proses perhitungan pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya terhitung mulai 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejati Jawa Timur berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Windhu.

Sumber : Kejati Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.