Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kadis Pendidikan Jatim SR Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Hibah

oleh -38 Dilihat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Tersangka tersebut adalah SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada periode yang sama.

Penetapan itu diumumkan secara resmi pada Kamis (11/9/2025). SR diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp179,975 miliar.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang terus kami lakukan. Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Jumat 12 September 2025.

Dengan ditetapkannya SR, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menahan dua tersangka lain, yakni H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT sebagai pengendali penyedia (Beneficial Owner) pada 26 Agustus 2025 lalu.

Berbeda dengan dua tersangka tersebut, SR tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman pidana dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jatim menegaskan akan terus memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian negara secara maksimal. (jm)

No More Posts Available.

No more pages to load.