Pengukuhan Pamapta, Kapolres Trenggalek Serahkan Kendaraan Operasional dan Sarpras Pendukung

oleh -5 Dilihat

Polres Trenggalek – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. mengukuhkan sejumlah perwira yang kini menjabat sebagai Perwira Samapta atau Pamapta. Prosesi pengukuhan digelar di halaman Mapolres yang ditandai dengan pemasangan ban lengan Pamapta. Senin, (20/10).

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan secara simbolik kendaraan operasional berikut sarana prasaran pendukung seperti megaphone, Apar, senter lalu lintas, rompi, perangkat P3K hingga peralatan TPTKP.

AKBP Ridwan menegaskan, pengukuhan Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit Menjadi Perwira Samapta Pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Tingkat Kepolisian Resor.

“Ada tiga orang Pamapta yang telah ditunjuk yakni Ipda Bramerta Yogatwara, Ipda Suryono, S.H., dan Ipda Miftahul Khoiri, S.H.” Ungkap AKBP Ridwan.

Pihaknya menuturkan, Pamapta yang juga sering disebut sebagai Kapolres diluar jam dinas ini memiliki peran penting dalam mengelola Kamtibmas wilayah dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolres melalui Ka SPKT.

Pamapta bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan laporan/pengaduan, dan mengendalikan pelaksanaan pemberian pertolongan/perlindungan/bantuan kepolisian.

Selain itu juga bertugas melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta menyelesaikan perkara ringan, termasuk menyelenggarakan pengendalian operasional sehari-hari.

“Saya minta Pamapta berikut anggotanya benar-benar menjalankan tugas penuh dedikasi dan integritas. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, respon cepat tiap laporan atau aduan.” Tegasnya.

Dengan pengukuhan ini, pihaknya berharap kualitas pelayanan masyarakat semakin meningkat selaras dengan kondusivitas Kamtibmas di Trenggalek yang senantiasa aman, tertib dan terkendali.

No More Posts Available.

No more pages to load.