Jelang Berlaku Efektif, Polres Trenggalek Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

oleh -3 Dilihat

Polres Trenggalek – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)akan diberlakukan efektif mulai tahun 2026 mendatang. Menyikapi hal tersebut, Polres Trenggalek menggencarkan sosialisasi kepada seluruh anggotanya.

Sosialisasi dimasifkan agar setiap anggota Polres Trenggalek maupun Polsek jajaran benar-benar memahami dan mengetahui apa saja perubahan dan bagaimana implementasinya dalam penegakan hukum dimana Polri menjadi bagian di dalamnya.

Hal tersebut diungkpkan Kabag SDM Polres Trenggalek Kompol Sudaroini, S.H., saat membuka acara sosialisasi KUHP yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing satuan fungsi kepolisian di Rupatama Mapolres Trenggalek. Rabu, (22/10).

“Sebagai Polisi, kita dianggap tahu segalanya. Terlebih soal hukum pidana. Bagaimana prosesnya hingga soal ancaman hukumannya. Apalagi sebagai aparat penegak hukum tentunya kita juga akan bersentuhan langsung dengan KUHP.” Ujarnya.

Oleh sebab itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting untuk diikuti. Jika ada yang masih ragu-ragu, pihaknya meminta agar tidak sungkan-sungkan untuk bertanya kepada nara sumber. Pihaknya juga menekankan agar kegiatan ini dimanfaatkan sebagai ajang diskusi konstruktif sehingga saat KUHP baru ini diberlakukan sudah tidak ada lagi kendala yang terjadi.

Sementara itu, Kasikum Polres Trenggalek Iptu Hanik, S.H. yang juga bertindak selaku nara sumber utama mengungkapkan, dari segi sistematika, terdapat beberapa perbedaan menonjol dari KUHP lama dibanding dengan yang baru.

“KUHP lama, terdiri dari 49 bab dan 569 pasal, terdiri dari aturan umum, kejahatan dan pelanggaran. Sedangkan di KUHP baru terdiri dari 43 bab, 624 pasal, terdiri dari aturan umum dan tindak pidana saja.” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula terkait pertanggung jawaban pidana, Alasan pembenar, pemidanaan, tujuan dan pedoman pemidanaan, judicial pardon, jenis pidana hingga soal kategori denda pidana.

“Dalam KUHP baru terdapat beberapa pasal tindak pidana yang memerlukan perhatian dan kehati-hatian dalam proses penanganannya. Jika mengalami kesulitan, bisa berkonsultasi dengan Sikum, nanti akan kami bantu dan buatkan saran hukum.” Ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi, dimana setiap peserta yang hadir diberikan waktu untuk bertanya ataupun berpendapat terkait dengan materi yang telah diberikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.