Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang guru SMP di Kabupaten Trenggalek. AK, (27 tahun) warga desa Timahan, kecamatan Kampak, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini mengungkapkan, peristiwa yang sempat heboh di media sosial tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025 yang lalu. Jumat, (7/11).
“Berawal dari korban yang merupakan guru kesenian menegur salah seorang siswi yang kedapatan bermain handphone.” Ujarnya.
Sekira pukul 12.30 wib, Saat pulang ke rumah untuk salat Jum’at, tersangka yang mengaku sebagai kakak dari siswi tersebut mendatangi rumah korban dengan dalih tidak terima hingga kemudian terjadi penganiayaan terhadap korban.
Tak pelak, kejadian tersebut kemudian memantik beragam respon dari masyarakat melalui berbagai platform media sosial. Sebagai penegak hukum, Polres Trenggalek bergerak cepat menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional.
Untuk membuka terang perkara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya kemeja lengan pendek, sarung, celana panjang dan handphone.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Pungkasnya.


