Polda Jatim Gelar Sosialisasi Naskah Kerjasama di Mapolres Trenggalek

oleh -34 Dilihat

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi naskah kerjasama di lingkungan Polda Jatim. Acara yang mengambil tempat di aula Tatag Trawang Tungga ini dihadiri oleh peserta dari 17 Polres jajaran Polda Jatim. Senin, (10/11).

AKBP Saiful Bahri, S.I.K., selaku Ketua Tim saat membuka acara menuturkan, sosialisasi ini sengaja digelar untuk menyamakan persepsi Polres jajaran terkait dengan naskah kerjasama yang berlaku di Polda Jatim.

“Kerjasama Polri mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Ujarnya.

Dalam PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hubungan dan kerja sama Polri dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri, termasuk lembaga negara, pemerintah, organisasi internasional, dan LSM. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti tugas operasional, kerja sama teknik, pendidikan, dan pelatihan.

Pihaknya menerangkan, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami dalam membuat naskah kerjasama diantaranya adalah, pembuatan konsep awal, substansi internal Polri dan wajib melalui verifikasi naskah oleh Bidkum.

“hubungan kerjasama harus saling menghormati, saling menguntungkan, mengutamakan heirarki dan partisipasi yang memuat beberapa prinsip diantaranya kejelasan tujuan, rumusan, dan kesetaraan.”

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M. yang juga turut hadir dalam acara tersebut menegaskan, pengetahuan dan wawasan soal naskah kerjasama ini sangat penting dalam sebuah organisasi.

Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat kerjasama yang terbangun melibatkan instansi ataun badan dan lembaga serta pihak ke-tiga sehingga maksud, tujuan dan operasional kerjasama tersebut harus benar-benar jelas dan detail.

“Oleh sebab itu, saya minta semua peserta yang hadir benar-benar memanfaatkan kegiatan ini sebagai media ngangsu kaweruh, menimba ilmu. Jika ada yang kurang jelas nanti bisa konsultasi dan berkoordinasi langsung dengan tim.” Jelasnya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan ini, pengetahuan dan wawasan anggota terkait dengan tata cara, alur dan syarakat-syarat dalam pembuatan naskah kerjasama bisa dipahami dan diimplementasikan dalam tugas sehari-hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.