Jemput Bola, Polres Trenggalek Sosialisasikan KUHP Baru Bagi Anggota Polsek Jajaran

oleh -45 Dilihat

Polres Trenggalek – Menjelang diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 mendatang, Polres Trenggalek menggalakkan sosialisasi ke Polsek jajaran.

Sosialisasi sengaja digelar agar setiap anggota Polsek jajaran benar-benar memahami dan mengetahui apa saja perubahan dan bagaimana implementasinya dalam penegakan hukum dimana Polri menjadi bagian di dalamnya.

Seperti halnya yang tergelar di Mapolsek Dongko. Sejumlah personel nampak antusias mengikuti sosialisasi yang dimotori oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Trenggalek di aula Mapolsek Dongko. Rabu, (12/11).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasikum Iptu Hanik, S.H. menuturkan, sosialisasi ini dinilai cukup penting karena bersentuhan langsung dengan tugas-tugas kepolisian khususnya aspek penegakan hukum.

“Sosialisasi kita laksanakan jauh hari sebelumnya secara bertahap. Bulan lalu di tingkat Polres yang diikuti oleh seluruh anggota, Bagian, Satuan dan Seksi. Kemudian untuk tingkat Polsek, kita jemput bola dengan mendatangi masing-masing Polsek secara bergantian.” Ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, dari segi sistematika terdapat beberapa perbedaan menonjol dari KUHP lama dibanding dengan yang baru. KUHP lama, terdiri dari 49 bab dan 569 pasal, terdiri dari aturan umum, kejahatan dan pelanggaran. Sedangkan di KUHP baru terdiri dari 43 bab, 624 pasal, terdiri dari aturan umum dan tindak pidana saja.

Disamping itu, dipaparkan pula terkait pertanggung jawaban pidana, alasan pembenar, pemidanaan, tujuan dan pedoman pemidanaan, judicial pardon, jenis pidana hingga soal kategori denda pidana.

Pihaknya menekankan, dalam KUHP baru terdapat beberapa pasal tindak pidana yang memerlukan perhatian dan kehati-hatian dalam proses penanganannya. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, dimana setiap peserta yang hadir diberikan waktu untuk bertanya ataupun berpendapat terkait dengan materi yang telah diberikan.

“Jika mengalami kesulitan, bisa berkonsultasi dengan Sikum, nanti akan kami bantu dan buatkan saran hukum.” Ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.