Polres Trenggalek – Terhitung mulai hari ini, Polres Trenggalek secara resmi menggelar operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi `Zebra Semeru 2025`. Dimulainya operasi ini ditandai dengan penyematan pita operasi dalam apel gelar pasukan di halaman Mapolres Trenggalek. Senin, (17/11).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. yang kebetulan bertindak selaku pimpinan apel gelar pasukan menuturkan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh sumber daya, baik personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, pada tahun 2025 (bulan Januari-Oktober) tercatat 22.815 kejadian laka lantas, yang menyebabkan 2.792 orang meninggal dunia, 927 korban luka berat, dan 33.316 korban luka ringan.
Di Kabupaten Trenggalek sendiri, berdasarkan data analisa dan evaluasi (Anev) diketahui bahwa dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, (Januari hingga Oktober tahun 2025) telah terjadi kurang lebih 471 kali kejadian kecelakaan lalu lintas dan 50 orang korban diantaranya meninggal dunia.
“Tingginya angka korban jiwa tetap menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi prioritas bersama. Hal tersebut salah satunya disebabkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas para pengemudi atau pengguna jalan.” Ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran, perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas, untuk memberikan detterence effect serta mewujudkan pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people).
“Operasi akan digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025 dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan represif serta humanis.” Tegasnya.
Pihaknya menambahkan, Operasi Zebra Semeru 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan dan citra polri dalam membangun kepercayaan publik serta mempersiapkan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan agenda nasional akhir tahun.
Dalam operasi ini, terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi fokus utama yaitu pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus.
Selain itu, pelanggaran lainnya adalah berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu merah serta kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile serta tilang manual.” Pungkasnya.




