Polres Trenggalek Dukung Penuh Pemberantasan Peredaran Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

oleh -2 Dilihat

Polres Trenggalek – Jajaran Kepolisian mendukung dan memberikan apresiasi atas upaya dan tindak tegas bea cukai dan Pemkab Trenggalek dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek. Rabu, (15/11).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S.H., M.H. saat menghadiri pemusnahan barang bukti Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil operasi bersama Pemkab Trenggalek dengan kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai tipe madya pabean C Blitar.

Dalam acara yang digelar di halaman pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek tersebut sejumlah barang bukti diantaranya 520.104 batang rokok ilegal (SKM) dan 1.235,19 liter MMEA ilegal senilai Rp 870.053.030,- dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Keberhasilan ini tentunya sangat positif dalam upaya edukasi dan penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Apalagi ada potensi kerugian negara didalamnya.” Ujarnya.

Pada sisi yang lain, upaya ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga kepatuhan dan melindungi industri yang taat aturan serta wujud komitmen kuat dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui penindakan dan kerja sama lintas sektor.

“Kami dari Polres Trenggalek sangat mengapresiasi dan siap mendukung serta berkolaborasi untuk membantu dan mendorong masyarakat untuk senantiasa mematuhi semua aturan dan regulasi yang ada terutama terkait dengan keberadaan rokok maupun minuman berlkohol ilegal.” Imbuhnya.

Tak ketinggalan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat luas tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Selain dapat merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang tentunya juga berdampak pada konsekuensi hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.