Polantas Trenggalek Turun Tangan Bersihkan Rambu Lalu Lintas Korban Vandalisme

oleh -48 Dilihat

Polres Trenggalek – Sejumlah petugas kepolisian tertangkap kamera sedang membersihkan rambu lalu lintas tepatnya di simpang empat Nirwana, Kabupaten Trenggalek. Sebuah rambu lalu lintas yang berisi informasi pengawasan CCTV tersebut nampak penuh dengan coretan tulisan dengan cat warna putih.

Menggunakan selembar kain dan cairan pembersih, petugas yang merupakan anggota dari Satlantas Polres Trenggalek tersebut dengan telaten menggosok bagian coretan sampai benar-benar bersih sehingga mudah terlihat bagi pengguna jalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menuturkan, keberadaan rambu lalu lintas tersebut diketahui petugas saat menggelar patroli dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.

Mendapati hal tersebut, petugas berhenti sejenak dan mengecek kondisi rambu lalu lintas untuk kemudian berupaya mencari peralatan termasuk cairan khusus yang dapat digunakan untuk menhapus dan membersihkan cat.

“Vandalisme tentunya tidak dapat dibenarkan. Apalagi terhadap rambu lalu lintas.” Tegasnya.

Tindakan vandalisme terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan ataupun orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 275 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.

Sedangkan ayat (2) secara tegas menyatakan setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

“Kami imbau kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga fasilititas kelalulintasan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Patuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.