Penggalian Makam Bayi untuk Dilakukan Otopsi di Desa Terbis Kec. Panggul Kab. Trenggalek

oleh -6 Dilihat

 
Peristiwa meninggalnya seorang bayi Mr X dimakamkan dilokasi kebun Milik Sdri.TUMI masuk Rt.25 Rw.12 Dsn. Dayu Dulur Ds. Terbis Kec. Panggul Kab. Trenggalek menjadi kejanggalan peristiwa ini dilaporkan oleh Kepala Desa Terbis Sdr. Edi Purwita ke Polsek Panggul pada jumat 5/12/2025

Polsek Panggul menerima laporan dari masyarakat tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/02/XII/SPKT/Polsek Panggul/Polres Trenggalek/Polda Jatim, tanggal 05 Desember 2025 melakukan koordinasi melaporkan ke Satreskrim Polres Trenggalek;

Pelapor Sdr. PURWITA mendapat laporan dari warganya bahwa meninggalnya seorang bayi Mr X jenis kelamin laki laki dimakamkan dilokasi tersebut diketahui pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 14.30 Wib ada kejanggalan kemudian melaporkan ke polsek Panggul sekira pukul 19.30 Wib, menurut pelapor sekira pukul 14.30 WIB, pada saat Sdri. TUMI mencari rumput di kebun sebelah barat rumahnya

Kasatreskrim Polres Treggalek AKP Eko Widiantoro, S.H., M.H bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi melakukan penyelidikan dan mendatangkan tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mengungkap atas kematian seorang bayi jenis kelamin laki laki laki Mr X, otopsipun segera dilaksanakan di lokasi pemakaman dengan disaksikan perangkat Desa Terbis kecamatan panggul pada hari Sabtu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dipimpin oleh dr. Tutik Purwanti, S.pF Kedokteran Forensik Bhayangkara Kediri, 6/12/2025


AKP Widi mengatakan hasil sementera Kedokteran Forensik setelah melakukan otopsi terhadap bayi jenis kelamin laki laki berumur 1 hari tersebut ditemukan tanda tanda kekerasan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal secara spesifik surat hasil pemeriksaan forensik nanti akan diserahkan kepada penyidik.

AKP Widi menyatakan gelar perkara peristiwa meninggalnya seorang bayi Mr X jenis kelamin laki laki ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan keterangan sebanyak 6 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita peristiwa tersebut diduga oleh pelaku Sdri. SMN ibu kandungnya sendiri

Motif pelaku menghilangkan nyawa anaknya karena tidak menghendaki anak lahir karena himpitan ekonomi, terhadap pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3), ayat (2), ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan, pungkasnya (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.