Polres Trenggalek Sosialisasikan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Nataru

oleh -5 Dilihat

Polres Trenggalek – Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 mendatang.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/230/Xl/2025, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 104/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menuturkan, SKB tersebut mengatur secara detail pembatasan operasional angkutan barang untuk mengurangi penumpukan arus lalu lintas saat libur panjang Nataru baik pada jalan tol maupun non tol.

Untuk jalan tol dijadwalkan mulai efektif mulai hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Demikian pula jalan non tol dengan tanggal yang sama namun dimulai pukul 22.00 waktu setempat.

“Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan saat Nataru diantaranya adalah Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.” Jelasnya.

Namun demikian, pembatasan tersebut dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak dan kebutuhan barang pokok.

Dalam pelaksanaannya kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan yang berisi berisi keterangan Jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.

“Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.” Imbuhnya.

AKP Sony menambahkan, agar SKB ini bisa diketahui masyarakat luas, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif baik melalui media massa, media sosial serta menggandeng berbagai komunitas yang ada di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan secara langsung pada pelaku usaha jasa angkutan barang.

Disinggung tentang kesiapan jajaran Polres Trenggalek menghadapi Nataru, AKP Sony menegaskan, dalam waktu dekat akan digelar Operasi Lilin Semeru 2025. Selain jajaran kepolisian, dalam operasi ini akan melibatkan berbagai unsur terkait seperti TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, pengelola terminal, dinas kesehatan, organisasi masyarakat, PLN maupun elemen masyarakat lainnya.

“Dari hasil Rakor bersama stakeholder kemarin, menurut rencana kita akan mendirikan tiga pos pelayanan yakni di Agro Park. Simpang empat Durenan dan Watulimo. Disamping itu ada 5 pos pantau diantaranya, anjungan cerdas bendungan Nglinggis Tugu, Panggul, Munjungan, JLS dan area pantai Cengkrong Watulimo.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.