Sepanjang Tahun 2025, Polres Trenggalek Tangani 136 Kasus Pidana dan 98 Kasus Narkoba

oleh -2 Dilihat

Polres Trenggalek – Sepanjang tahun 2025, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 136 perkara. 115 kasus atau 84,6% diantaranya telah rampung ditangani. Hal ini merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan Polres Trenggalek dalam hal penegakan hukum dan penanganan perkara pidana.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres yang dihadiri oleh sejumlah awak media di Kabupaten Trenggalek. Senin, (29/12).

“Crime total naik 28,3% jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. Demikian juga dengan penyelesaian kasus naik sebanyak 12,7%, dari 106 di tahun 2024 menjadi 115.” Ungkapnya.

Pada jenis kejahatan konvensional, perkara tertinggi adalah pengeroyokan sebanyak 13 kasus disusul kekerasan terhadap anak 13 kasus, penggelapan 11 kasus, penganiayaan 10 kasus, KDRT 8 kasus, Cursa 8 kasus, penipuan 7 kasus, Curat 7 kasus, Curanmor 5 kasus, perjudian 5 kasus serta sejumlah kasus lainnya.

Sementara untuk kejahatan transnasional, perjudian online mencapai 10 kasus, ITE 10 kasus, pornografi 2 kasus dan perdagangan orang 1 kasus. Disamping itu, pada tahun 2025 Polres Trenggalek juga berhasil mengungkap kejahatan kekayaan negara yakni illegal logging sebanyak 1 kasus.

“Namun demikian kita masih punya tunggakan perkara sebanyak 21 kasus dan ini masih terus kita proses.” Imbuhnya.

Khusus penanganan perkara Narkoba, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 84 kasus dengan tersangka sebanyak 98 orang, naik 28 kasus atau 33,3 %, dibandingkan tahun 2024 yang lalu. Demikian pula dengan jumlah tersangka mengalami kenaikan 36,7 %.

“Dari status tersangka, 76 orang diantaranya merupakan pengedar dan 22 lainnya adalah pemakai.” Tambahnya.

Tak berhenti disitu, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Trenggalek juga melalukan penindakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 314 kasus, diantaranya, penjulan Miras 32 kasus, minum ditempat umum 13 Kasus, meminta-minta 253 kasus, menjual/bunyikan petasan 3 kasus, dan sisanya masih tahap proses hukum lebih lanjut.

Pada bidang kelalulintasan, sepanjang tahun 2025, Polres Trenggalek telah menindak Tilang sedikitnya 5.150 pelanggar lalu lintas. Angka ini naik 30% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 3.600 pelanggar. Sedangkan tindakan berupa teguran sebanyak 34.251 pelanggar, naik 54,8% dibanding tahun 2024.

“Kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 6%, dari 595 kali ditahun 2024 menjadi 562 kali di tahun 2025 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 59 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 802 orang dan kerugian material mencapai Rp. 113 juta.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.