Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Narkoba

oleh -8 Dilihat

Polres Trenggalek – Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba kembali ditabuh. Kurun waktu satu bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat Narkoba dan Okerbaya yang beroperasi wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, S.E., M.M. menegaskan, dalam rentang waktu tanggal 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba telah menangani sedikitnya 9 kasus. Kamis, (12/2)

Untuk bulan Januari, ada 5 kasus dengan total 8 tersangka. 4 kasus diantaranya adalah Narkotika dengan 7 tersangka dan 1 kasus kesehatan dengan 1 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1,05 gram sabu dan 640 butir pil dobel L.

“Kemudian di bulan Februari 2026, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan 6 orang tersangka dan barang bukti 12,22 gram sabu.” Ungkapnya.

Kompol Herlinarto, S.E., M.M. menerangkan dari keseluruhan perkara Narkotika yang ditangani, 6 kasus diantaranya berada di wilayah pesisir kecamatan Watulimo dan 2 lainnya berada di kecamatan Trenggalek.

Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni AFP, RAS dan TSR di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0.05 gram, berikut alat hisab sabu.

Tak mau setengah-setengah, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan 2 orang tersangka yakni RSP dan HS tepatnya di desa Sawahan Kecamatan Watulimo dengan barang bukti 1 poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,23 gram yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

Pertugas Satresnarkoba juga sukses mengamankan tersangka FYA di desa Margomulyo, kecamatan Watulimo, lengkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,88 gram.

Sementara di desa Karanggandu, kecamatan Watulimo, petugas menyisir tiga lokasi dan mengamankan sejumlah tersangka diantaranya AGA berikut barang bukti berupa alat hisap sabu. Kemudian YAP dengan barang bukti 1 pipet kaca bekas pemakaian dengan berat kotor 0,77 gram dan NA berikut barang bukti pipet kaca bekas pemakaian dengan berat kotor mencapai 1,57 gram.

Tak mau berpuas diri, petugas Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan 4 orang tersangka di dua lokasi yang berbeda tepatnya di kelurahan Surodakan, Trenggalek. AWK dan SDF diamankan dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 8,01 gram. Sedangkan ADS dan MB dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai ± 1,76 gram.

“Untuk tindak pidana Okerbaya atau kesehatan TKP berada di desa Ngentrong, kecamatan Karangan dengan 1 orang tersangka berinisial IP. Barang bukti yang diamankan berupa 640 butir pil dobel L, uang tunai dan satu unit HP.” Imbuhnya.

Kepada tersangka kasus Narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a, Juncto Pasal 612 UU RI Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU RI Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit katgori V dan paling banyak kategori VI.

Sedangkan kasus Okerbaya atau kesehatan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.