Polres Trenggalek Ungkap Modus Baru Penipuan, Dalih Cairkan Modal Usaha Milyaran

oleh -14 Dilihat

Polres Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sukses membongkar kasus perbuatan curang atau penipuan/penggelapan dengan modus pencairan modal dari salah satu bank nasional. Aksi ini mengakibatkan korban yang merupakan warga Trenggalek kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MR, warga Kaliwiro, Wonosobo. Jawa Tengah dan AK, warga Pandaan Kabupaten Pasuruan.

“Akibat perbuatan curang tersangka, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 160 juta.” Ujar Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, S.E., M.M. saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek. Kamis, (12/2).

AKBP Ridwan menerangkan, ke dua tersangka menyatakan bahwa bisa mencairkan modal usaha senilai Rp 1 milyar dengan syarat memberikan uang administrasi sebesar Rp. 100 juta. Uang pencairan modal nantinya akan dikirim melalui aplikasi bank.

“Korban kemudian menyerahkan uang Rp. 100 juta melalui transfer bank ke rekening tersangka MR.” Imbuhnya.

Tak berselang lama, tersangka MR kembali menawarkan kepada korban jika mau modal 5 milyar, pihaknya bisa mengurus kembali namun syaratnya harus menambah uang lagi senilai Rp. 60 juta. Korban pun kembali menyerahkan uang sesuai dengan kesepakatan.

Untuk meyakinkan korban, ke dua tersangka sempat mendatangi rumah korban dengan menunjukkan 3 buah koper yang berisi  kertas menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS dengan tulisan ASET 1.0.1. dan menurut tersangka tulisan harus di hilangkan dengan biayanya Rp. 50 juta.

“Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni MR dan AK dijerat dengan pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.