Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan situasi dan kondisi menjelang lebaran yang aman dan kondusif.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menuturkan, para pengendara yang sebagian besar berusia remaja tersebut diamankan di seputaran alun-alun dan lingkar kota Trenggalek.
“Iya betul. Polres Trenggalek mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Disamping menekan tindak kriminalitas, sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terutama knalpot bising.” Ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Sony menuturkan, dalam penertiban tersebut sedikitnya 11 pelanggar ditindak tegas dengan Tilang serta diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis standar yang seharusnya.
“Masyarakat juga banyak yang merasa resah dan terganggu dengan suara knalpot yang keras apalagi dilakukan di tengah malam.” Ujarnya.
Pihaknya mengingatkan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor yang digunakan di jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, knalpot, dan lain-lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tak ketinggalan pihaknya juga mengajak khalayak luas untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di bulan suci Ramadan, saling menghormati satu sama lain dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk diantaranya adalah soal Knalpot bising.
“Patroli KRYD dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spektek akan terus kita lakukan, terutama knalpot bising.” Pungkasnya.





