Polres Trenggalek – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut mengatur tentang Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2026.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat mudik lebaran bisa dipastikan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Nah, pembatasan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dan strategi untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.” Ujarnya.
Meski demikian, terdapat beberapa kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.
“Syaratnya, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi yang telah ditentukan, dan dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.” Imbuhnya.
“Kita akan masifkan sosialisasi kepada masyarakat terutama kalangan yang banyak menggunakan jasa kendaraan angkutan.” Pungkasnya.
Disinggung tentang kesiapan dalam menghadapi arus mudik lebaran, AKP Sony menegaskan bahwa saat ini Polres Trenggalek tengah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2026 selama 13 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 25 Maret 2026 yang fokus pada pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Dalam operasi ini, Polres Trenggalek mendirikan sejumlah pos pelayanan dan pengamanan yakni, Pos pelayanan di Agropark, pos pengamanan di Durenan dan Watulimo serta satu pos pantau di anjungan cerdas, bendungan NGlinggis Tugu.
“Kami imbau kepada pengguna ajalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara. Jika lelah seteah berkendara jauh, bisa mampir beristirahat di Pos pelayanan Polri yang banyak tersebar di sepanjang jalan.” Pungkasnya.




