Polres Trenggalek – Jalan panjang pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan selesai sudah. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan satu tersangka NK, warga Trenggalek yang sempat kabur ke luar pulau, bahkan ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek pagi ini. Kamis, (2/4).
“Setelah melakukan gelar perkara, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta melakukan pemanggilan dan tersangka tidak memenuhi panggilan hingga Satreskrim Polres Trenggalek menerbitkan DPO atas nama tersangka.” Ujarnya.
Polres Trenggalek kemudian mengirimkan surat DPO tersebut ke Polda NTT, Polres Belu dan Kantor Imigrasi NTT, selanjutnya penyidik mengamankan tersangka dan dibawa ke Trenggalek pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 yang lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat mendapatkan informasi bahwa telah dilaporkan ke Polres Trenggalek, tersangka melarikan diri ke Timor Leste. Berdasarkan surat DPO yang telah dikirim kemudian ditindak lanjuti oleh Imigrasi dengan melakukan deportasi untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Belu.” Imbuhnya.
Pihaknya menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.” Ungkapnya.
Tak berhenti disitu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah rekening bank, sebuah passport dan 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.
Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, pihaknya meminta agar melaporkan diri dan memberi kesaksian untuk melengkapi seluruh berkas dan bukti pendukung serta bisa mengetahui jumlah kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Tak ketinggalan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan gratis bebas pulsa melalui Hotline 110 informasikan terkait gangguan Kamtibmas atau pelayanan ke Polres Trenggalek.” Pungkasnya.






