Terjaring Operasi KRYD di Trenggalek, Belasan Pelanggar Knalpot Bising Wajib Ganti Standar

oleh -1257 Dilihat

Polres Trenggalek – Sejumlah pelanggar lalu lintas khususnya di Trenggalek diminta mengganti perlengkapan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar yang diperbolehkan. Layaknya bengkel dadakan, para pelanggar ini datang ke Mapolres Trenggalek dengan membawa berbagai peralatan secara mandiri. Kamis, (9/4).

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S.H., M.H. menegaskan, kendaraan tersebut merupakan hasil dari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar dari tanggal 13-18 Maret 2026 menjelang lebaran lalu.

“Keseluruhan ada 18 sepeda motor yang kita amankan. Hari ini ada 11 orang yang mengambil dan kita syaratkan agar mengembalikan spesifikasi sesuai standar.” Ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah berupa modifikasi kendaraan terutama penggunaan knalpot bising yang dinilai meresahkan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat bulan puasa.

“Pelanggar rata-rata masih berusia remaja.” Imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Sony menuturkan, untuk mengambil kendaraan tersebut, para pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan untuk kemudian membayar denda Tilang melalui Briva dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya dengan disaksikan oleh orang tua masing-masing yang mendampingi selama proses berlangsung.

Pihaknya berharap dengan moda penindakan seperti ini dapat menimbukan efek jera sekalgus menggugah kesadaran tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menumbuhkan kepedulian terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan maupun orang lain.

“Operasi knalpot bising tidak akan berhenti sampai disini. Ke depan akan lebih kita intensifkan lagi. Bersama-sama kita wujudkan Trenggalek yang bebas dari knalpot bising dan tentunya Kamseltibcarlantas yang lebih baik lagi.” Ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.