Tingkatkan Profesionalisme Kerja, Polisi Muda di Trenggalek Dibekali Pengetahuan Tentang Etika Profesi

oleh -1175 Dilihat

Polres Trenggalek – Dinamika Kamtibmas yang terus berubah cepat serta paradikma baru Polri menuntut profesionalisme dan akuntabilitas setiap anggota dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut, sebagai salah satu langkah mitigasi pelanggaran khususnya terkait dengan profesionalitas dan tingkah laku, Polres Trenggalek menggelar pembinaan etika profesi yang diikuti oleh puluhan anggota Polres dan perwakilan Polsek jajaran. Selasa, (26/5).

Tak mau setengah-setengah, dalam acara yang mengambil tempat di aua Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek ini menghadirkan tim dari Bidpropram Polda Jatim yakni Iptu Jamhari, S.H., M.H. dan Ipda Suhentoni, S.H.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. yang kebetulan diwakili oleh Kabaglog Kompol Suyono, S.H., M.Hum. saat membuka kegiatan tersebut menuturkan, sebagai anggota Polri telah diberikan kewenangan yang luar biasa dalam ranah menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Dalam menjalankan tugas harus memegang teguh Profesionalitas. Oleh karena itu, ada batasan dan regulasi yang wajib dipatuhi sehingga tidak menciderai marwah kepolisian itu sendiri. Salah satunya adalah etika profesi.

“Sengaja yang kita libatkan dalam kegiatan hari ini adalah polisi-polisi muda yang ke depan akan menjadi penerus kami dan menjadi pimpinan Polri di levelnya. Tentunya perlu dibekali dengan pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana harus bersikap dan menjunjung tinggi etika profesi.” Ungkapnya.

Sementara itu, Iptu Jamhari mengatakan, berdasarkan data dan pantauan langsung di lapangan, secara umum anggota Polres Trenggalek telah menjalankan etika profesi dengan baik. Kondisi ini tentunya patut diapresiasi dan terus ditingkatkan.

“Harus ada keseimbangan antara reward dan puniishment, setiap pelanggaran ada konsekuensi yang tidak ringan baik itu tindakan disiplin maupun kode etik.” Ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memaparkan berbagai aturan yang mengikat, diantaranya adalah PPRI nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, PPRI nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiiplin anggota Polri, Perpol nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kepribadian.

Pihaknya menegaskan, pelanggaran oleh anggota tidak hanya berdampak terhadap diri pribadi secara individu tetapi juga berimbas terhadap organisasi seperti turunnya kepercayaan dan citra polri, menghambat kinerja organisasi, merugikan keuangan negara dan menciptakan budaya negatif.

“Mari bersama-sama kita jaga marwah POlri. Dimulai dari diri sendiri.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.