Polres Trenggalek Ringkus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

oleh -20 Dilihat

Polres Trenggalek – Seorang residivis yang merupakan warga kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda. Senin, (15/6).

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” Ungkapnya.

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur. Korban sempat berusaha mengejar tersangka, namun tidak kuat karena fisik yang sudah tua.

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak. Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi. Sedangkan motifnya adalah untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.” Tambahnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

Sementara terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana diantaranya, tahun 2017 kasus Curas divonis 1 tahun, tahun 2019 kasus penadahan divonis 1 tahun 4 bulan, tahun 2020 kasus Curas dihukum 8 bulan penjara, tahun 2022 kembali ditangkap atas kasus yang sama dan mendapat vonis 1 tahun dan tahun 2022 vonis 2 tahun penjara.

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.