Perkuat Kompetensi Penelusuran Aset dalam Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Windhu Sugiarto Jadi Narasumber Bimtek PPNS Kementerian Kehutanan

oleh -18 Dilihat

TANGERANG SELATAN, BANTEN — Penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan pelaku dan pembuktian tindak pidana, tetapi juga perlu diarahkan pada penelusuran dan pemulihan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan yang disampaikan Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang digelar di Aviary Hotel Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Windhu yang didampingi oleh Kasubbid Gunanda Rizal, SH. M.Kn memberikan materi mengenai “Penelusuran Aset dalam Perkara Tindak Pidana Kehutanan”. Materi ini menyoroti pentingnya kemampuan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, mengamankan, hingga menindaklanjuti aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.

Menurut Dr. Windhu, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana kehutanan, terutama ketika tindak pidana tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku dan perbuatannya. Ketika suatu tindak pidana menghasilkan keuntungan ekonomi, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap aset yang diperoleh, digunakan, maupun yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Dr. Windhu.

Ia menjelaskan, penelusuran aset membutuhkan pendekatan yang sistematis dengan menghubungkan informasi mengenai pelaku, aktivitas usaha, transaksi keuangan, kepemilikan aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Dalam konteks perkara kehutanan, penelusuran aset dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap manfaat ekonomi yang berada di balik aktivitas ilegal, termasuk mengidentifikasi aset yang berpotensi berasal dari hasil tindak pidana maupun aset yang digunakan untuk menunjang terjadinya tindak pidana.

Dr. Windhu juga menekankan pentingnya sinergi antara PPNS Kehutanan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam proses penelusuran aset. Pertukaran informasi dan koordinasi yang efektif diperlukan agar proses penyidikan tidak hanya mampu mengungkap rangkaian perbuatan pidana, tetapi juga dapat mengidentifikasi aliran manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Prinsipnya adalah Crime Does Not Pay, artinya pelaku kejahatan tidak boleh menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukan.

“Asset tracing membutuhkan ketelitian, kemampuan analisis, serta koordinasi, sehingga yang dicari bukan sekadar benda atau harta kekayaan, tetapi keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani,” jelasnya.

Pemahaman mengenai penelusuran aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan PPNS Kehutanan dalam menangani perkara secara lebih komprehensif. Pendekatan tersebut sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian atau hasil kejahatan kepada negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, para Penyidik PNS Kehutanan diharapkan semakin memiliki kemampuan dalam mengintegrasikan proses penyidikan dengan langkah-langkah penelusuran aset, sehingga penanganan tindak pidana kehutanan dapat dilakukan secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Penguatan kemampuan asset tracing menjadi semakin penting dalam menghadapi tindak pidana kehutanan yang memiliki dimensi ekonomi dan dapat melibatkan jaringan serta berbagai bentuk penguasaan aset, sehingga penegakan hukum di bidang kehutanan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu memutus dan memulihkan kerugian ekonomi dari akibat tindak pidana yang dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.