
Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset berhasil melaksanakan pemulihan dan pengamanan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur senilai Rp25.854.800.000,00, Kamis (8/10/2026).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., kepada Direktur Utama PT PWU Jatim Ir. H. Erlangga Satriagung, yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa. Penyerahan tersebut disaksikan jajaran PJU Kejati Jatim, direksi dan manajemen PT PWU Jatim, serta anggota Satgas Pemulihan Aset.
Adapun aset yang berhasil dipulihkan berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Mustika Nomor 10, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan luas 3.232 m² dan nilai sebesar Rp25,854 miliar.
Direktur Utama PT PWU Jatim Ir. H. Erlangga Satriagung menyampaikan apresiasi kepada Kajati Jatim beserta jajaran Satgas Pemulihan Aset atas upaya pemulihan dan pengamanan aset tersebut. Menurutnya, sebelum dilakukan pemulihan, tanah dan bangunan tersebut secara fisik dikuasai pihak ketiga sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF menegaskan bahwa pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan nilai nominal aset yang berhasil dikembalikan, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan kekayaan negara agar dapat dikelola dengan baik.
“Kegiatan pemulihan aset ini tentunya memiliki arti penting. Tidak bisa dilihat hanya dari sisi besar atau kecilnya aset yang berhasil dipulihkan, tetapi harus dilihat lebih luas bahwa semua aset negara, termasuk dalam hal ini aset milik BUMD, merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus diamankan, ditertibkan, dan dikelola secara optimal,” tegasnya.
Atas dedikasi dan keberhasilan tersebut, PT PWU memberikan penghargaan khusus kepada Kajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi, serta Tim Satgas Pemulihan Aset. Penyerahan kembali kendali atas aset strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Kejati Jatim dalam menegakkan tata kelola kekayaan daerah yang akuntabel, sekaligus memacu eksistensi PT PWU sebagai BUMD pendorong akselerasi ekonomi Jawa Timur.

The post Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Berhasil Pulihkan Aset PT PWU Senilai Rp25,8 Miliar Dari Penguasaan Pihak Ketiga appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.







