
Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, koordinator, dan jajaran Bidang Pidsus mengikuti penutupan Focus Group Discussion (FGD) penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4) untuk penghitungan pidana uang pengganti perkara tindak pidana korupsi serta denda perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai dalam rangka penyelamatan aset tahun 2026, Jumat sore (16/10/2026).
Kegiatan FGD ditutup oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Sebelumnya, rangkaian disuksi panel telah dilaksanakan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Forum ini menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi dalam mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pembayaran uang pengganti dan denda.
Dalam FGD tersebut, Kejaksaan RI membahas perumusan petunjuk teknis dan standardisasi penerbitan SP-4 guna memastikan ketepatan penghitungan pidana penjara pengganti. Pembahasan mencakup penghitungan sisa kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi serta denda dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Melalui standardisasi tersebut, diharapkan tercipta keseragaman penerapan ketentuan di seluruh satuan kerja Kejaksaan, sekaligus meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan serta penyelamatan aset dan keuangan negara.
The post Wakajati Jatim Ikuti Penutupan FGD Standardisasi SP-4, Perkuat Eksekusi Putusan dan Penyelamatan Aset Negara appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.







